PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU dalam Kabupaten Pasangkayu melalui jerigen lagi marak.
Aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah secara ilegal melalui jerigen telah melanggar Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Salah satu akun Facebook Eddy Sahirtalu berkisar pukul 01. 35 WITA, mengeluhkan penjualan BBM Subsidi melalui jerigen di SPBU Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar dan membagikan gambar aktivitas petugas SPBU yang sedang mengisi minyak ke dalam jerigen.
“Silahkan kalian bermain, tapi jangan bilang tidak ada pertalite kalau kami mau isi tangki motor. Luar biasa Pertamina Sarjo semua diprioritaskan yang jerigen pertanian. Pantas kosong terus kalau pagi², rupanya banyak mafia jauh malam,” tulis Eddy Sahirtalu di status Facebooknya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurutnya, SPBU tersebut mendapatkan jatah BBM sebanyak 8 ton setiap harinya. Namun tidak sampai 10 jam itu kembali kosong. Disini banyak mafia dan masyarakat yang menjadi korban.
“Terkadang nelayan di sini mengeluh akibat banyaknya permainan minyak, khususnya pertalite,” ungkapnya.
Kejadian serupa bukan hanya terjadi di SPBU Sarjo, berdasarkan pantauan, hampir semua SPBU yang ada di kabupaten Pasangkayu, melakukan aktivitas penjualan BBM subsidi ke dalam jerigen secara ilegal. (As/Er)





Komentar