oleh

FORSEMESTA Desak Kementerian ESDM, Cabut IUP PT. Bososi Pratama

JAKARTA, Sulawesi Terkini – Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (16/1/2019).

Organisasi yang terdiri dari PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sultra, Lisuma Sultra dan DPW LIRA Sultra meminta Kementerian ESDM RI untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin Kuota Eksport dan mencabut IUP PT. BOSOSI PRATAMA.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mendesak Kementerian ESDM RI, untuk segera memberikan Sanksi kepada PT. Bososi Pratama atas sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya.

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. BOSOSI PRATAMA Atas Kejahatan Lingkungan dan Ilegal Mining. Sekaligus untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kuota eksport perusahaan tersebut karena terindikasi melakukan penunggakan pajak miliaran rupiah kepada negara”, ujarnya

Bambang Wijiatmoko, Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI saat menerima masa Aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan mempresure persoalan tersebut sampai tuntas.

“Sesegera mungkin kami akan mengutus Inspektur Pertambangan untuk ke lokasi perusahaan tersebut. Jika terbukti ada Pelanggaran Lingkungan, sesuai kewenangan Kementerian ESDM maka kami berhak mencabut IUP PT. Bososi”, tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa akan melakukan verifikasi terhadap berkas permohon kuota eksport PT. Bososi Pratama, Jika perihal dugaan penunggakan PT. Bososi Pratama terbukti, maka tidak ada ampun untuk perusahaan tersebut beraktivitas.

“Jangankan izin kuota eksport, untuk beraktivitas pun akan kami hentikan”, terangnya.

Selanjutnya, menurut Muhamad Ikram Pelesa, FORSEMESTA Sultra akan melaporkan persoalan tersebut ke BAHARKAM MABES POLRI, untuk ditindaklanjuti atas perambahan hutan lindung dan KPK RI, atas dugaan  penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. BOSOSI PRATAMA.

Untuk diketahui, PT. BOSOSI PRATAMA adalah salah satu perusahaan tambang di Langgikima – Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas pelanggarannya, karena tidak memiliki KTT dan RKAB. (Tim/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *