oleh

Polda Sulbar, Ringkus Oknum Polisi Terlibat Narkoba

PASANGKAYU, Sulawesi Terkini – Direktorat Narkoba Polda Sulbar, kembali mengamankan salah seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) karena terlibat Narkoba dengan Inisial ID.

Penangkapan dilakukan di kamar Kost yang berada di Jl. Fatmawati Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa malam, 15, Januari, berkisar pukul 19.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura, mengatakan, tersangka ID yang diamankan merupakan salah satu anggota personil Polri yang masih bertugas di Polres Matra.

“Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa, satu buah sachet plastik sedang berisi kristal bening yang di duga sabu, 11 (sebelas) buah sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu clips sachet plastik kosong, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca” terang Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura.

Selain itu, didalam Kost ID, juga diamankan tiga buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga sabu, dua buah potongan pipet plastik, dua buah korek yang dilengkapi dengan sumbu, satu buah wadah plastik warna merah, satu buah wadah plastik warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai Rp. 4.500.000, satu unit Handphone merek Nokia dan Oppo serta satu buah KTP.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar. Pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan di proses dengan kode etik profesi dengan ancaman Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).

“Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku narkoba, demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif. Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas, ” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (As/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *