oleh

Mantan Sekkab Pasangkayu Beri Penjelasan Pada Warga Pakawa

PASANGKAYU, Sulawesi Terkini – Menanggapi ancaman warga desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang lebih memilih golput pada Pemilu 17 April mendatang bahkan siap dipenjarakan satu desa, jika Permendagri 60 Tahun 2018 tidak direvisi, Muh. Natsir memberikan penjelasan.

Kata Asisten I Pemprov Sulbar, Muh. Natsir, mengaku selalu menerima pesan, baik SMS, WhatsApp dan membaca melalui surat kabar bahwa telah terjadi aksi demonstrasi dalam rangka menolak Permendagri nomor 60 tahun 2018 di Kabupaten Pasangkayu. Katanya, dirinya adalah orang pertama yang menolak Permendagri tersebut.

“Atas berlangsungnya pertemuan ini sehingga kita semua warga Pasangkayu menjadi mengerti dan paham bahwa batas wilayah bukan merupakan ranah KPU. Pemerintah hadir dalam acara ini untuk memberikan kejelasan terkait keresahan yang sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Pasangkayu, ” ungkap Natsir.

Mantan Sekab Pasangkayu itu juga mengatakan dihadapan masyarakat Pakawa, bahwa Permendagri nomor 60 tahun 2018 diterbitkan secara tidak profesional dan tidak cerdas. Sebab, pada proses tahapan akhirnya tidak disertai dengan tanda tangan Gubernur Sulbar.

“Pejabat Kemendagri telah mengingkari dokumen historis yang selama ini memperkuat Kabupaten Pasangkayu secara de facto dan de jure terhadap batas-batas yang disengketakan, ” terangnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar menciptakan Pemilu yang damai dan sejuk. Serta meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terkait masalah tapal batas.

Ditempat yang sama ketua KPU Sulbar, Rustang, berharap agar bagaimana sekitar 460 pemilih di wilayah terdampak bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019. Dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak resah, karena sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat bisa memilih di Pasangkayu karena memiliki KTP beralamat di Pasangkayu.

“Kita berharap agar TPS pada 17 April 2019 nanti bisa aman dan jangan ragu karena masyarakat dapat mendaftarkan diri ke KPPS demi kesuksesan Pemilu nanti, ” jelas Rustang.

Selain itu, Rustang juga menegaskan bahwa Permendagri nomor 60 ini tidak menggugurkan Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah. Jadi kami akan gunakan Permen 137 ini jika Permendagri nomor 60 tidak juga direvisi atau dicabut. (Er-As/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *