oleh

HM. Natsir : Revisi Permendagri 60 Menuai Titik Terang

JAKARTA, Sulawesiterkini.com – Dalam upaya mengembalikan desa Pakawa seutuhnya ke wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar serta demi tercipta dan suksesnya pemilu pada april 2019 mendatang. Pemrov. Sulbar dan Pemkab Pasangkayu menemui Mendagri di Jakarta, guna membahas kembali pemberlakuan Permendagri 60 tahun 2018, tentang tapal batas wilayah Provinsi Sulbar dan Sulteng, Selasa (22/01/19).

Hadir dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Sekjend Kemendagri, yakni Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, Ketum ADKASI, Lukman Said, Wakil Bupati Pasangkayu, H. Muh. Saal, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Makmur, Kabag Pemerintahan, Muh. Hatta dan Kepala Desa Pakawa, Jaya serta perwakilan masyarakat Pakawa.

Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri, oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemrov. Sulbar, HM. Natsir mewakili Pemrov. Sulbar dan anggota DPD RI, Asri Anas.

Menurut informasi dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemrov. Sulbar, HM. Natsir, yang dikonfirmasi melalui via handphone mengatakan, setelah menjelaskan semua fakta lapangan dan sistim penetapan yang dilakukan. Pemrov. Sulbar menganggap bahwa Kemendagri hanya menerima data dan informasi sepihak dari Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

“Saat ini pihak Kemendagri sudah bisa menerima, setelah kami jelaskan bahwa permendagri 60 tahun 2018 bertentangan dengan permendagri nomor 52 tahun 1991 soal tapal batas Sulsel dan Sulteng waktu itu, ” jelas HM. Natsir.

Olehnya itu, lanjut Natsir, hasil rapat tersebut menyimpulkan, melakukan revisi terhadap Permendagri 60 thn 2018, mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan pemberlakuan Permendagri 60 thn 2018 dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pakawa untuk memberikan hak pilihnya.

“Keinginan kita bersama dan terkhusus masyarakat Pakawa, kini menuai titik terang. Sebab, surat edaran pembatalan permendagri tersebut sudah dikonsep, tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, ” terang Natsir. (Er/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *