oleh

Ketum ADKASI Buktikan Ucapannya Fasilitasi Pertemuan Dengan Mendagri

JAKARTA, Sulawesiterkini.net – Pasca dikeluarkannya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang tapal batas wilayah Provinsi Sulbar dan Sulteng yang dipersoalkan warga desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.

Kini, Lukman Said yang juga menjabat Ketua DPRD Pasangkayu, telah membuktikan ucapannya bahwa akan memfasilitasi persoalan ini ke Mendagri.

Ketum ADKASI, Lukman Said bersama rombongan yakni, Bupati dan Wabub Pasangkayu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, H. Makmur, Kabag Pemerintahan, Muh. Hatta, Kepala Desa Pakawa dan perwakilan dari Warga Pakawa. Melakukan Rapat dengan Sekjend Kemedagri di jakarta, Selasa (22/01/19).

Selain itu, hadir pula dalam rapat tersebut, yakni Asisten 1 Pemrov. Sulbar, Muh. Natsir, Anggota DPD RI, Asri Anas, guna membahas pembatalan berlakunya Permendagri 60 Tahun 2018, yang dinilai akan menimbulkan konflik di daerah perbatasan Donggala-Pasangkayu, serta menimbulkan kekacauan pada pesta demokrasi (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada bulan April 2019 mendatang.

Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan, baik bagi Pemprov. Sulbar maupun Pemkab Pasangkayu dan terkhusus masyarakat Pakawa.

“Saat ini kami sedang melakukan pertemuan dengan Sekjend Mendagri, dalam upaya membatalkan Permendagri 60 tahun 2018. Insya Allah perjuangan ini akan menuai titik terang dan saya berharap masyarakat Pakawa berdo’a dan bersabar, ” terang Lukman Said saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Menengok sejarah perjuangan yang dilakukan Lukman Said, baik bagi daerah ini (Pasangkayu), maupun untuk ADKASI sendiri, tentunya tak berlebihan bahwa ia layak disebut salah seorang pejuang sejati. (Er/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *