oleh

Komisi 1 DPRD Sulbar Lakukan Fit And Proper Test Calon Komisioner KPID

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), telah melaksanakan Fit and Proper Test terhadap calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, periode 2018-2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai tiga ruang Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Rabu (23/01/19).

Uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan bagian dari proses seleksi calon Komisioner KPID. Yang mana, telah dilakukan tahap awal pendaftaran dan pemberkasan adminstrasi pada bulan November 2018 lalu.

“Hingga tahap ini, sebanyak 19 orang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi, ” tutur Panitia Timsel KPID Sulbar, Andreas Wisma Pamungkas, SH.

Proses fit and proper test ini berlangsung selama dua hari dan dari 19 peserta ini, akan dilakukan pemeriksaan riwayat hidup.

Selain itu, menurut penjelasan Andreas Wisma Pamungkas, mereka juga diberikan pertanyaan-pertanyaan terkait tentang visi-misi, serta inovasi yang akan mereka lakukan, jika terpilih menjadi komisioner. Semua itu tentunya bertujuan demi mendapatkan kandidat yang terbaik.

Semetara salah seorang peserta Fit and proper test, Misbah, S.Pd mengatakan, keberadaan KPID di Sulbar sangatlah membantu masyarakat untuk mengantisipasi konten-konten atau siaran yang mempertontonkan hal-hal yang tidak pantas untuk ditayangkan di Televisi maupun Radio.

“Keberadaan KPID sebagai lembaga kontrol dalam penyiaran dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, ” ungkapnya

Misbah menambahkan, bahwa ketika terpilih menjadi anggota komisioner KPID, ia akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap keberadaan Televisi dan Radio yang ada di Sulbar.

“Apabila keberadaan media elektronik ini tidak sesuai dengan peraturan KPID atau belum memiliki Izin penyiaran, maka akan dilakukan tindakan pencabutan terhadap penyiarannya yang bersifat ilegal, ” tegasnya.

Disinggung tentang pelaksanaan seleksi ini, Misbah mengapresiasi kerja Timsel KPID yang selama ini berjalan profesional dan transparan, serta kriteria dan persyaratannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2014 tentang kelembagaan KPI.

Tim seleksi KPID Sulbar, Hj. Hastuti Indriani, SE, yang juga Anggota Komisi I DPRD Sulbar mengatakan bahwa, peserta seleksi KPID yang terdiri dari 19 peserta, semuanya memiliki kapasitas dan kualitas yang hampir sama, yakni memiliki kemampuan dalam menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang diajukan oleh Tim seleksi KPID.

“Saya berharap, ada keterwakilan dari perempuan yang lolos dalam seleksi KPID ini. Mereka yang nantinya lolos sebagai anggota KPID, juga diharapkan mampu mengimplementasikan serta komitmen terhadap tugas dan fungsi mereka sebagai anggota KPID Sulbar, ” tutup Hastuti Indriani. (Hms/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *