oleh

Enam Anak Pelaku Pencurian Diberikan Pembinaan Rohani

JAKARTA, Sulawesiterkini.net – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pembinaan terhadap enam orang anak, yang membawa senjata tajam dan terbukti menggunakan obat keras jenis Tramadol.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, dalam pembinaan ini turut melibatkan Ustad Kaharudin Dopu untuk memberikan nasehat. Setelah itu melaksanakan Sholat Magrib dan Sholat Isya berjamaah di Musholah Polsek Kembangan.

Sebelum, sholat berjama’ah dan mengaji, ke enam anak tersebut diberikan pakaian, sarung dan kopiyah.

“Untuk pembinaan mental dan rohani, selanjutnya anak-anak tersebut akan dituntun sholat subuh berjamaah dan setelahnya akan dikembalikan kepada orang tuanya dengan mengundang pihak sekolah (guru) dan Ketua RT, ” Kompol. Joko, Sabtu (26/01/19).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK. menerangkan, mereka diamankan di Jalan Sawo Kebon Kelapa Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakbar pada Jumat (25/01/19) pagi.

“Dari enam anak tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa, sepotong sweater, celana jeans dan sepasang sepatu wariors, 2 potong celana dan sandal warna hitam, 2 potong sweater warna hitam, sebilah celurit bergagang karet warna hitam, dan satu unit sepeda warna hitam, ” terang Dimitri.

Ke enam anak yang diamankan, lanjut Dimitri, antaranya, PA (14), IR (14), MY (14 ), MR (13 ), FR (13), dan AS (12), berawal adanya laporan dari warga bahwa ada pelaku yang diamankan karena diketahui akan melakukan aksi pencurian saat memanjat pagar rumah warga.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa ke enam orang pelaku, sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian pakaian, sepatu dan sepeda. Sepeda hasil curian disimpan di rumah salah seorang pelaku, ” tuturnya.

Lebih jauh Dimitri menjelaskan, dari hasil interogasi bahwa anak-anak tersebut juga menggunakan obat jenis Tramadol sehingga melakukan aksi kejahatan.

“Mengingat pelaku masih di bawah umur, sehingga menurut Undang-undang Sistim Peradilan Anak, tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, kami berikan pembinaan rohani dan imbauan untuk tidak mengulanginya lagi, dengan melibatkan tokoh agama, pihak sekolah (guru), orang tua dan Ketua RT, ” tandasnya. (Jnn-ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *