oleh

“ABRI Lolos”, Ini Penjelasan Ketua KPU Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sekitar pukul 01:45 Wita, Rapat Pleno hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2020 di kantor KPU berakhir lancar dan aman, Rabu (26 /02/20).

Hadir pada rapat pleno tersebut yakni, Ketua KPU, Syahran Ahmad beserta anggota yakni, Harlywod Suly Junior, Heriansyah, Alamsyah, Sahrudin dan dari Bawaslu, Nurliana serta Liaison Officer (LO) Abdullah Rasyid-Yusril (ABRI) Sofyan dan Ince Ridwan.

Dikesempatan tersebut, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menjelaskan, setelah dilakukan penelitian berkas, maka Bakal Calon (Balon) pasangan Abdullah Rasyid – Yusri M. Nur, dinyatakan lolos dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

“Dari hasil pengecekan kami, jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir B.1. KWK perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Balon pasangan perseorangan untuk kabupaten pasangkayu sebanyak 9.379 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan formulir B.1. KWK”, tutur Syahran.

Lanjut Syahran, kami juga telah mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir B.1.1.KWK, menghitung persebaran dukungan di formulir B.2.KWK dan mengecek kesesuaian dukungan di formulir B.2.KWK.

“Jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir B.1 KWK perseorangan atau yang terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berjumlah 10.967 orang. Setelah dilakukan pengecekan, yang memenuhi syarat hanya 9.921 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.046 orang”, jelasnya.

Syahran juga menyampaikan, dari hasil pengecekan dan penelitian ini, pasangan Abdullah Rasyid – Yusri M. Nur, dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan.

“Setelah ini, kami akan melakukan seleksi administrasi dan itu dilakukan mulai tgl 27 Februari-25 Maret 2020. Dari hasil seleksi administrasi ini, akan kami faktualkan di lapangan dengan mendatangi satu persatu pemilik KTP elektronik”, terangnya.

Syahran juga menyampaikan, bahwa hasil verifikasi faktual di lapangan dari tanggal 02-16 April itu akan kami umumkan. Apabila tidak mencukupi syarat minimal yang telah ditetapkan KPU sebanyak 9,379 KTP elektronik, maka kami akan memberikan waktu lagi kepada bakal pasangan calon untuk melengkapinya, dengan jangka waktu paling lama dua minggu.

“Apabila jumlah yang ada sekarang ini tidak berubah, baik saat kami melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan semuanya memenuhi syarat, maka pasangan Abdullah Rasyid – M. Yusri Nur, sudah bisa dinyatakan memiliki tiket untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada bulan juni mendatang”, ujar Syahran.

Sementara ditempat terpisah, Sofyan (Tim Pemenangan ABRI Manarang) mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan secara khusus menyampaikan terima kasih kepada mayoritas rakyat kabupaten pasangkayu yang telah mendukung kerja Tim.

“Kami masih akan melewati verifikasi faktual dan saat ini tengah mempersiapkan hal tersebut. Teman-teman di lapangan juga sudah siap dengan melakukan rekruitmen tim di tiap desa”, tuturnya.

Ditambahkannya, dengan proses yang panjang dan alhamdulillah mampu dilewati, dirinya yakin mayoritas masyarakat akan beriringan berjalan bersama, siap memenangkan pasangan Om Dul dan Bang Yusril pada Pilkada ini.

“Kepada Tim Pemenangan untuk tetap solid dengan meningkatkan konsolidasi di akar rumput demi memenangkan pasangan ABRI”, tutup Sofyan. (Er/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *