oleh

Residivis Curanmor, Diamankan Reskrim Polsek Marawola

SIGI, Sulawesiterkini.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola, Polres Sigi, Polda Sulteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi belum lama ini.

Tersangka berinisial KA (36), diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio JTE bernomor polisi DN 2171 JL, milik Hairil warga Tinggede, Minggu (16/02/20) lalu.

Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda mengungkapkan, tersangka KA ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya pada kasus yang sama. Saat ini diamankan di Polsek Marawola bersama barang buktinya.

” Tersangka ini baru tiga minggu keluar dari lembaga, kembali kami tahan atas dugaan tindak pidana pencurian. Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari korban dengan LP: 34/II/2019/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola tanggal 16 februari 2020,” terang AKP Marthen Tanda

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3, sub pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan.

Untuk menghindari kejadian serupa, Kapolsek mengimbau, agar masyarakat selalu memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi.

” Sebisanya juga kendaraan yang akan diparkir dipasangkan kunci ganda, agar tidak mudah dicuri,” imbuhnya. (ardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *