oleh

Dua Tersangka Kasus Proyek Ditahan Kejati Sulbar

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene Tahun anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp.1.557.481.478 pada Dinas PUPR Sulawesi Barat, Kamis (05/03/20).

Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi, H. Rahbin R dan Mohamad Imhal.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari
Kejati Sulsel yang dilanjutkan oleh Kejati Sulbar.

Kepala kejaksaan Tinggi Sulbar, Darmawel Aswar dalam keterangannya menyebutkan, tersangka menggunakan uang muka untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material & persiapan tekhnis lainnya.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah”, tuturnya.

Berdasar pada Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Keduanya ditahan dan saat ini mendekam di Rutan kelas II B mamaju selama 20 hari ke depan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *