oleh

Lagi, Oknum Guru Cabuli 9 Orang Siswinya

LUTIM, Sulawesiterkini.net – Penyidik Polres Luwu Timur (Lutim)  menetapkan BN (51) sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap 9 orang siswinya.

Diilansir dari batarapos.com, penetapan tersangka dan penahanan BN resmi dikeluarkan setelah penyidik Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara siang ini, Kamis (05/03/20).

“Kita sudah lakukan gelar perkara dan hasilnya, terduga pelaku inisial BN telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan hari ini”, Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu. Eli Kendek, S.H

Dari 11 orang yang diperiksa, 9 orang siswi dinyatakan terbukti telah dicabuli oleh BN.

“Kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lain yang masih trauma atau takut melapor, dan kita masih terus dalami itu”, ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, BN dijemput oleh Polisi sejak kemarin, Rabu (04/02/20) setelah mendapat laporan dugaan pencabulan tersebut.

BN adalah salah seorang guru Kelas VI di Sekolah Dasar, Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Korban adalah siswinya sendiri yang rata-rata masih berusia 11 sampai dengan 12 tahun.

Saat melakukan pencabulan, BN berpura-pura menanyakan soal pelajaran terhadap siswinya (korban) sembari meraba (memegang) alat vital korban.

Tak hanya merabah alat vital korban, BN juga mengancam semua korbannya, agar tidak menceritakan atau melaporkan perlakuannya terhadap orang tua korban maupun orang lain, dengan ancaman tidak akan memberikan nilai dan tidak akan meluluskan para korban. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/sulawesi1/domains/sulawesiterkini.net/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627