oleh

Pelaku Pencurian Di 29 Tempat Diringkus Polres Mamuju Utara

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Polres Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar) gelar press release kasus pencurian di baruga Mako Polres Matra, Jum’at (06/03/20).

Pelaku pencurian yang meresahkan warga akhir-akhir ini, kini mendekam ditahanan Polres Matra.

Dihadapan awak media, Kapolres Matra AKBP Leo Hamonangan menjelaskan,
Seorang pelaku bernama Rahman alias Kabuto yang beralamat di dusun sulu, desa karya bersama, Kecamatan pasangkayu, mengaku telah melakukan pencurian di 29 tempat di Kabupaten Pasangkayu.

 

“Selain untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, hasil pencurian yang didapat oleh pelaku, juga digunakan untuk membeli motor dan kendaraan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian”, tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah obeng digunakan untuk melakukan pencurian,
2 unit sepeda motor yang dibeli dari hasil pencurian dan alat-alat motor (batok motor, ban motor, sayap motor, sadel motor, spakbor motor, sarung stir motor, baju, celana dan tas).

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPindana, dengan ancaman maximal 7 tahun penjara”, terang Kapolres. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *