oleh

HIPPMA-KONUT Gelar Dialog, Wasekjend PB HMI Sarankan Godok Blue Print CSR

KENDARI, Sulawesiterkini.net – Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki sebaran potensi nickel seluas 82.626,03 Hektar dengan cadangan Nickel 46.007.440,652.

Dimana 75% dari total wilayah daerah ini menyimpan cadangan ore nickel. Namun keberadaan kegiatan usaha tambang masih menyisahkan banyak persoalan, terutama mengenai kewajiban Sosial Perusahaan dalam hal Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk mencari solusi demi tata kelolah CSR perusahaan tambang di daerah ini, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (HIPPMA-KONUT) menggelar dialog dengan tema CSR Tambang Konawe Utara Dinamika Realitas & Dampak, selasa (10/03/20).

Kegiatan yang digelar disalah satu warung kopi kota kendari itu, menghadirkan narasumber dari berbagai unsur diantaranya, Eksekutif, Legislative, Akademisi, Korporasi, dan aktivis Pemerhati CSR.

Muhamad Ikram Pelesa, Wasekjend PB HMI yang juga hadir sebagai Narasumber menuturkan, bahwa kebanyakan kegiatan sosial yang dilakukan perusahaan tambang di Konawe Utara hanyalah modus dan bentuk pencitraan semata, untuk menutupi berbagai macam kesalahaan mereka dan parahnya diframing sebagai program CSR.

“Jika mau ditela’ah lebih dalam, CSR harusnya mencakup sspek sosial, ekonomi, lingkungan dan pendidikan, yang terintegrasi dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat jangka panjang, bukan dengan pemberian bantuan yang sifatnya semu”, tuturnya.

Lanjutnya, CSR harus dapat memberikan manfaat berkelanjutan kepada masyarakat setelah pasca tambang, hal ini perlu disosialisasikan kemasyarakat, agar mereka paham bahwa ada yang lebih urgen dari CSR ini.

Mahasiswa Pascasarjana CSR Universitas Trisakti ini, juga menyarankan kepada Pemda dalam hal membuat aturan main tata kelolah CSR.

Menurutnya, mestinya dibuat format yang terarah dan terukur, seperti halnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Selatan, yang membuat Blue Print Tata Kelolah CSR atau Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sukses mendongkrak Income pendapatan daerah, pendapatan Perkapita masyarakat dengan program sosial yang berkelanjutan.

“Sudah seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana mengemas format tata kelolah CSR dengan baik, saya rasa Blue Print/Cetak Biru CSR sebagai cara yang efektif, untuk memberi arah bagaimana perusahaan-perusahaan pertambangan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), yang dituangkan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi, juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi. Semoga Pemprov Sultra cepat tanggap”, harapnya.

Sementara Dr. Asrip Putra, S.E, M.Si selaku narasumber yang juga Dosen Fakultas Ekonomi UHO mengatakan, jangan berharap masyarakat Konawe Utara bisa sejahtera dengan bentuk CSR yang dilakukan perusahaan tambang seperti sekarang ini, kalau tidak ada progress pendirian pabrik pemurnian Nickel.

“Kita di konawe utara sebenarnya telah kecolongan. Bagaimana tidak, kita diapit oleh dua kabupaten yang telah memiliki pabrik pemurnian nickel diantaranya, Kabupaten Morowali PT. IMIP dan Kabupaten Konawe PT. VDNI”, jelasnya.

Dirinya berharap, Pemda Konawe Utara dapat menghadirkan pabrik, mengingat daerah ini adalah salah satu pemasok ore nickel terbesar.

Ditempat yang sama Ketua HIPPMA-KONUT, Wildanun juga berharap, Pemuda Pelajar & Mahasiswa yang hadir, paham tentang Konsep CSR tambang yang sebenarnya.

“Sebelumnya kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati, padahal panitia telah mengundang beliau secara resmi”, ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Wildanun, jika Bupati Konawe Utara turut hadir, pihaknya ingin mempertanyakan tentang PERDA CSR, apakah sudah ada atau belum. Jika belum ada, hal ini menjadi PR besar pihak Pemda untuk segera menyusun PERDA CSR, sebagai pemilik otoritas penuh dalam melakukan pengawasan terkait tanggungjawab para investor yang berinvestasi di daerah ini.

“Insha Allah kegiatan ini tidak akan berakhir sampai di sini, selanjutnya kami akan turun ke tengah-tengah masyarakat, guna mensosialisasikan Regulasi CSR yang sebenarnya”, terangnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *