oleh

Forsemesta : Cabut SK KTT PT. Bososi, Tindak Tegas Dirut PT. RMI dan PT. NPM

KENDARI, Sulawesiterkini.net – Beberapa waktu lalu telah terjadi insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa 2 orang Pekerja PT. NPM (Nuansa Persada Mandiri) di lahan PT. Bososi Pratama.

Kejadian tersebut diduga tidak terlepas dari kelalaian Kepala Teknik Tambang (KTT), dalam mengatur mekanisme pertambangan di wilayah IUPnya.

Belum lagi bencana berikutnya disusul penindakan dari TIM Investigasi Bareksrim Mabes Polri 2 Hari lalu terhadap PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT. NPM (Nuansa Persasa Mandiri), PT. Ampa, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara) dan PT Jalumas.

Ke enam perusahaan tambang yang beroperasi di lahan PT. Bososi Pratama diduga melakukan aktivitas penambangan diluar IUP dan masuk dalam Kawasan hutan lindung dan parahnya diduga belum mengantongi IUP.

Saat penindakan terjadi, aktivitas pertambangan sudah berhenti dan karyawan serta manajemen sejumlah perusahaan sudah tidak berada di tempat, kecuali PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia) yang masih melakukan aktivitas dilahan PT. Bososi Pratama.

Hal itu membuktikan bahwa perusahaan tersebut diduga mengabaikan aturan yang ada, belum lagi insiden meninggalnya 2 orang pekerja PT. NPM menjadi momok mengerikan dari bobroknya perusahaan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Muhamad Ikram Pelesa, mendesak Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut SK. Kepala Teknik Tambang milik Darwis selaku KTT PT. Bososi Pratama, atas kelalaiannya dalam mengatur aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT. Bososi Pratama, sehingga terjadi insiden kecelakaan kerja dan penambangan di luar IUP, diduga masuk area hutan lindung, Jum’at (20/03/20).

Kami minta aparat kepolisian dalam hal aktivitas pertambangan ketujuh perusahaan yang melakukan kegiatan dikoridor dan luar wilayah IUP yang juga hutan lindung, untuk lebih focus melakukan penindakan kepada 2 (dua) perusahaan yakni PT. RMI dan PT. NPM, yang secara nampak telah menunjukkan ketidakpatuhan mereka atas hukum yang berlaku.

“Selain Dirut PT. Bososi Pratama, kami minta kepada aparat kepolisian untuk lebih focus melakukan penindakan kepada 2 (dua) perusahaan yakni PT. RMI dan PT. NPM yang secara nampak telah menunjukan ketidakpatuhan mereka atas hokum yang berlaku. Pertama, PT. RMI tertangkap basah dilokasi sedang melakukan aktivitas diluar IUP PT. Bososi Pratama dikawasan hutan lindung lagi. Kedua, PT. NPM selain dugaan aktivitas yang sama, karena manajemen yang kurang baik ia mencelakakan 2 kariawannya hingga meninggal dunia”, Tegasnya

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian untuk turut memeriksan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dan di luar wilayah IUP yang dilakukan ketujuh perusahaan, karena diduga ada transaksi kepentingan antara Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan perusahaan tersebut.

“Tolong Periksa juga Kadis Kehutanan Sultra, menurut kami pasti aktivitas itu diketahuinya, namun dilakukan pembiaran. Menurut info ada dugaan konspirasi kedua belah pihak, ada dugaan posisi bargaining oknum Dinas kehutanan, untuk menjadi pengatur Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di perusahaan tersebut secara tunggal”, tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *