oleh

Gagal Tindak Ilegal Mining, PB HMI Minta Kapolda Copot Dirkrimsus Polda Sultra

KENDARI, Sulawesiterkini.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra) belum lama ini melakukan penyegelan terhadap 22 Alat berat salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.

Namun, baru saja beranjak seminggu pasca penyegelan dilakukan, secara diam-diam Dirkrimsus Polda Sultra diketahui telah melepaskan ke 22 Alat berat tersebut.

Hal tersebut kemudian membuat Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Eksternal Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa Angkat bicara.

Menurutnya, kejadian tersebut telah mencoreng wajah Institusi Kepolisian dalam melakukan penindakan Ilegal Mining dinegeri ini, apalagi kejadian tersebut bukan kali pertamanya menggunakan modus yang sama, secara berulang dilakukan oleh pihak yang sama, Rabu (08/04/20).

Lebih lanjut Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Univ. Trisakti ini menjelaskan bahwa kejadian dengan modus penindakan serupa juga telah pernah terjadi pada beberapa perusaahan tambang bermasalah yang pernah ditindaki pihak Ditreskrimsus Polda Sultra, yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan dihari yang sama juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia Di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, dikabarkan juga mengamankan Direktur perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian, Pada Tanggal 17 Maret 2020, TIM Investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik 7 Perusahaan tambang yakni PT. Bososi Pratama, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT. Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT. JaIumas yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, TIM investigasi Mabes Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Sultra juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap lahan PT. Trias Jaya Agung, Di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari ketiga pendindakan ilegal mining tersebut, Ikram Menilai Ditreskrimsus Polda Sultra terkesan menutup Akses Informasi mengenai perkembangan Kasus tersebut, sehingga tiba-tiba saja kasus tersebut lenyap tanpa status hukum yang jelas.

“Penyegelan 22 Alat berat disalah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tanggal 31 Maret 2020 lalu merupakan Modus operasi yang sudah pernah dilakukan terhadap sedikitnya 3 Kasus terakhir diMorombo, Boenaga (Konut) dan Kabaena (Bombana), dan lihatkan apa hasilnya, tiba-tiba saja kasusnya lenyap tanpa status hukum yang jelas, barang segelan dilepas begitu saja, sayang sekali jika Warwah Kepolisian harus tercoreng hanya karena ulah oknum yang bermain dengan Penindakan IIegal Mining”, bebernya.

Atas kejadiaan tersebut Ia meminta Kapolda Sultra untuk segera mencopot Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra atas kegagalan Dirkrimsus dalam penegakan hukum pada sejumlah kasus Ilegal Mining Disulawesi Tenggara.

“Berdasarkan Alasan-alasan itu, demi menjaga Marwah Institusi kepolisian, Kami meminta Pak Kapolda untuk segera mencopot Direktur Ditreskrimsus atas kegagalannya dalam menegakkan hukum disejumlah kasus Ilegal Mining Disulawesi Tenggara”, Tutupnya

Untuk diketahui Sebelumnya, Pada 31 Maret 2020, Ditreskrimsus Polda Sultra melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama. Semula puluhan alat berat itu diduga milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Namun setelah diklarifikasi, pihak perusahaan membantah bahwa 22 alat berat yang disegel bukan milik mereka. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *