oleh

JASAT Konut Kecam PHK Sepihak Pekerja Oleh PT. SJSU

KONAWE UTARA, Sulawesiterkini.net – Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan di dunia usaha, khususnya pada sektor pertambangan.

Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya.

Seperti yang menimpa 25 orang pekerja perusahaan tambang PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha, harus menerima pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahan yang diduga milik H. Hery Asiku Anggota DPRD Provinsi Sultra yang juga Ketua Partai Golkar Sultra.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (JASAT) Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim melalui rilisnya (29/0420).

Ia menyayangkan tindakan pihak PT. SJSU yang tidak pernah memberikan penjelasan kepada 25 orang pekerja saat melayangkan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 (Ayat 1,2 dan 3) yang menegaskan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan lembaga yang dimaksud adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial”, terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihak PT. SJSU sama sekali tidak menjelaskan sedikit pun tentang apa yang dilanggar oleh puluhan pekerja tersebut.

“Tanpa melalui mekanisme perundang-undangan, mereka langsung melakukan PHK. Tentunya keputusan yang dibuat perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga PPHI, merupakan perbuatan melawan hukum dan kami akan mengadvokasinya”, tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perselisihan hubungan Industrial lebih jauh telah diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004 bahwa ada syarat dilakukannya pemutusan hubungan kerja, tidak se enak jidat perusahaan.

“Dalam perselisihan hubungan industrial, ada hak pekerja yang harus dilindungi, untuk itu pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara untuk mengambil alih persoalan tersebut” urai Muhammad Husni Ibrahim.

Ia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen site PT. SJSU Waturambaha.

“Mewakili tenaga kerja yang di PHK, kami meminta PT. SJSU Segera melakukan perombakan pada Kepala Tehnik Tambang (KTT), HSE (K3) dan HRD karena tidak mampu menjaga harmonisasi hubungan dengan para pekerja, hingga selalu menyebabkan terjadinya masalah di internal perusahaan”, tutupnya. (MIP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *