oleh

Wasekjen PB HMI Berharap Direskrimsus Polda Sultra Yang Baru Selesaikan Kasus Ilegal Mining

KENDARI, Sulawesiterkini.net – Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K.,M.Si akhirnya diberhentikan dari jabatan Direktur Reskrimsus Polda Sultra, sebagaimana dalam surat telegram Kapolri Nomor : ST/1377/V/KEP./2020 Tanggal 1 Mei 2020 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polri yang ditanda tangani langsung oleh Wakapolri Komjend Pol. Gatot Edi Pramono. M.Si.

Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K.,M.Si digantikan oleh Kombes Pol. Hery Tri Maryadi, SH. Ia kemudian dimutasi menjadi Kabagjarlat Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Kombes Pol. Drs. R Refi Prinadi M yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Kabar pemberhentian Direktur Reskrimsus Polda Sultra langsung disambut baik oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa.

Menurutnya Kapolri paling sensitif terhadap penanganan kasus Ilegal mining, apalagi jika berdampak pada kerusakan hutan dan kerugian negara tentu ia membutuhkan sosok yang berani memerangi para mafia tambang.

“Terimakasih pak kapolri telah mendengarkan aspirasi kami, saya paham bagaimana semangat polri dalam melawan ilegal mining”, ucap Ikram Palesa.

Ia berharap Kombes Pol. Hery Tri Maryadi, SH dapat menyelesaikan kasus ilegal mining yang masih berada dimeja Reskrimsus Polda Sultra, sehingga dapat mengembalikan citra baik polri dalam penanganan kasus ilegal mining dimata masyarakat.

“Semoga dengan kehadiran bang Hery, dapat segera menyelesaikan kasus ilegal mining yang masih berada dimeja Reskrimsus Polda Sultra, sehingga dapat mengembalikan citra baik polri dalam hal penangan ilegal mining”, Ucapnya

Sebelumnya pada tanggal 9 April 2020 melalui rilis disejumlah media, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa meminta Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis untuk mencopot Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K.,M.Si selaku Direktur Reskrimsus Polda Sultra karena dinilai gagal dalam penegakkan hukum pada sejumlah kasus ilegal mining di Sultra, dikutip dari www.beritahmi.com.

“Demi menjaga marwah Institusi kepolisian, kami meminta Pak Kapolri untuk segera mencopot Direktur Ditreskrimsus atas kegagalannya dalam menegakkan hukum disejumlah kasus ilegal mining di Sultra”, tegasnya.
Ia menyoroti pelepasan 22 Unit kendaraan alat berat yang disegel di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama, yang diduga milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM) salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang disegel pada tanggal 31 Maret 2020 lalu. Namun, baru seminggu pasca penyegelan, pihak Direskrimsus Polda Sultra melepaskannya.

Selain itu, ia juga menyoroti Penanganan sejumlah kasus ilegal mining yang sangat lamban seperti pada kasus penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada tanggal 28 Juni 2019 lalu, dan dihari yang sama juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia Di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. bahkan, dikabarkan juga mengamankan Direktur perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian, Pada Tanggal 17 Maret 2020, Ditreskrimsus Polda Sultra bersama TIM Investigasi Mabes Polri kembali melakukan penyegelan alat berat milik 7 Perusahaan tambang yakni PT. Bososi Pratama, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT. Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT. JaIumas yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara. Kemudian dilanjutkan penyegelan terhadap lahan PT. Trias Jaya Agung, Di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari ketiga penindakan ilegal mining tersebut, Ikram menilai Ditreskrimsus Polda Sultra layak untuk dicopot karena terkesan menutup akses Informasi mengenai perkembangan kasus tersebut, sehingga tiba-tiba saja kasus ini lenyap tanpa status hukum yang jelas.

“Penyegelan 22 Alat berat di salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tanggal 31 Maret 2020 lalu merupakan Modus operasi yang sudah pernah dilakukan terhadap sedikitnya 3 Kasus terakhir di Morombo, Boenaga (Konut) dan Kabaena (Bombana), dan lihatkan apa hasilnya, tiba-tiba saja kasusnya lenyap tanpa status hukum yang jelas, barang segelan dilepas begitu saja, sayang sekali jika marwah Kepolisian harus tercoreng hanya karena ulah oknum yang bermain dengan penindakan IIegal Mining”, beber ikram Palesa. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *