oleh

Ini Yang Disampaikan Dandim 1427/Pasangkayu Saat Dialog Dengan Kemenag Soal Jama’ah Haji

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu menggelar dialog jama’ah dengan beberapa Instansi terkait di Caffe She’s Corner, kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (08/07/20).

Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Pasangkayu, H. Mustofa, S.Ag. MH, dialog tersebut juga dihadiri Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Kadir Tangdiesak, S. Ag.M.M,M.I.Pol, Mewakili Kapolres Mamuju Utara, AKP Sukaryino, SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pasangkayu, H. Abdul Wahid, S.Sos, MM, KepalĂ  Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Samhari, SKM, Kabag Kesra dan Bina Mental Kabupaten Pasangkayu, Murfing, SE dan Hj. Amalia, SKM
( Sekretaris Dinas Kesehatan, Hj. Amalia, SKM

Dalam dialog tersebut, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pasangkayu, Mustopa, S.Ag, MH, menjelaskan, kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian menyamakan presepsi dan menyatukan visi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

“Dengan kondisi geografis yang sulit, aksesibilitas dan konektivitas yang rumit, sehingga tidak ada jalan lain selain untuk mewujudkan itu, Kemenag Pasangkayu telah menyurat ke Kementerian Agama. Jika itu sudah berjalan normal, maka tidak menutup kemungkinan untuk menjadi embarkasi haji penuh yang langsung bisa menerbangkan JCH Pasangkayu, ke Jeddah, Arab Saudi.

Sementara Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Kadir Tangdiesak, S. Ag.M.M,M.I.Pol menyampaikan pihaknya akan mengikuti sesuai perintah dari
Pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan pemberangkatan jema’ah haji asal Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, terutama di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jema’ah haji dari negara manapun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jema’ah.

Selain itu, lanjut Dandim, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jema’ah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *