oleh

Warga Desa Doda Laporkan Soal KTP Untuk Dukungan Calon Perseorangan Bupati-Wabub

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Warga dari Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, mendatangi Bawaslu Pasangkayu.

Kedatangan mereka guna melaporkan keberatannya dalam dugaan penggunaan KTP sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Wilman, warga Desa Doda mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan saat namanya dimasukkan dalam syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada Pasangkayu.

“Kami tidak pernah sama sekali menyetorkan KTP untuk mendukung salah satu calon. Kami baru tahu saat tim verifikasi dari KPU datang ke kami, padahal kami tidak pernah memberikan KTP,” tutur Wilman.

Atas dasar itu, Wilman merasa keberatan dan mendatangi Bawaslu karena merasa KTP mereka diduga disalah gunakan oleh tim salah satu calon perseorangan sebagai bentuk dukungan.

Senada, warga Desa Doda lainnya, Ambo Sere, juga mendatangi Bawaslu Pasangkayu, guna melaporkan hal tersebut karena KTPnya masuk sebagai syarat dukungan yang dilakukan oleh salah satu calon perseorangan, padahal ia sama sekali tidak pernah menyetor atau pun memberikan KTP untuk digunakan sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, yang di konfirmasi melalui via handphone mengatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Laporan warga tersebut belum bisa diregistrasi untuk dijadikan sebuah laporan karena belum memenuhi syarat, baik secara formil dan materil”, jelasnya, Jumat (10/07/20).

Namun, lanjut Ardi, jika yang bersangkutan melengkapi syarat formil dan materil, kami dari pihak Bawaslu akan menindaklajuti laporan warga tersebut. (Er/Wan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *