oleh

Ini Yang Dibahas Saat Danramil 1427-02/Randomayang Hadiri Rakor Tim Tracer

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Danramil 1427-02/Randomayang, Kapten Inf. Ismail, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Penanggungjawab Tracer di Puskesmas Bambalamotu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kegiatan yang melibatkan lintas sektor ini, juga membahas Juknis Bantuan Operasinal (BOK) serta honorarium tenaga Tracer Covid-19.

Hadir dalam kegiatan yakni, Kapolsek Bambarasa, AKP Muh. Nur, Camat Bambalamotu, Darwin, ST, Kapus UPT Bambalamotu, Hasna, SKM, Babinsa se-Kecamatan Bambalamotu, Babinkamtibmas se-Kecamatan Pedongga dan Tim Tracer UPT Puskesmas Bambalamotu.

Danramil 1427-02/Ramdomayang isai kegaitan menjelaskan, Tracer merupakan tenaga pelaksanaan pelacakan kontak yang melibatkan unsur masyarakat seperti Kader, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK,Linmas, Karang Taruna dan relawan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

“Anggota Tracer memiliki peran penting yakni mencari dan memantau kontak erat selama karantina/isolasi serta memastikan kontak erat diperiksa dengan RDT antigen atau Nucleic Acid Amplification test (NAAT)”, terang Kapten Ismail, Senin (03/05/21).

Ia juga menjelaskan, rapat tersebut juga membahas honor anggota Tracer yang berkisar Rp 325.000/orang Per bulan dan insentif paling banyak senilai Rp15.000, dihitung per orang kontak erat yang selesai dipantau.

“Biaya transport pemantauan sekitar Rp 60.000/kunjungan, maksimal empat kali kunjungan selama masa pemantauan”, jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan yang berpedoman pada Protokol Kesehatan (Prokes) ini berjalan lancar dan aman. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *