oleh

Dandim 1427/Pasangkayu Sampaikan Hal Ini Saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Novyaldi, SE menghadiri rapat koordinasi dalam rangka sinegritas program Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021.

Kegiatan ini digelar di ruang rapat Bupati, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (27/05/21).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa, S.H, yang juga dihadir pimpinan Forkopimda lain yakni, Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc, Kajari Pasangkayu, Muchsin S.H, M.H, Wakil Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sigit Yudoyono S.H, M.H, Bagian Tata Pemerintahan, Mohamad Hatta, S.Stp, M.Si, Direktur RSUD Pasangkayu, Dr. Willy Pranata, Kadis Kesehatan, Syamhari S.Km dan Kasat Pol PP, Nasrun S.Sos.

Dikesempatan tersebut, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menuturkan bahwa untuk mempercepat penanganan Covid-19, harus dirapikan lingkup pemerintahan terlebih dahulu.

“Semua staf/pegawai harus dipastikan telah menjalani vaksinasi tahap pertama sampai selesai, sesuai yang telah ditetapkan”, tutur Yaumil.

Ia juga menyampaikan akan membuat surat yang menginstruksikan kepada Camat dan Desa untuk menegaskan kepada staf di lingkupnya masing-masing, bahwa tidak boleh masuk kantor jika tidak memiliki surat keterangan selesai divaksin.

“Soal vaksinasi ini juga akan kita sosialisasikan terus menerus kepada masyarakat, agar mereka memahaminya dengan baik, sehingga penanganan Covid-19 di daerah ini dapat terlaksana sesuai yang diharapkan”, ucapnya.

Sementara dikesempatan yang sama, Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf Novyaldi S.E, mengutarakan agar pelaksanaannya tidak menjadi blunder, maka diperlukan edukasi yang intens, sehingga kebijakan/aturan dari pemerintah dapat difahami, dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak.

“Bisa saja kita buatkan sebuah informasi tentang manfa’at dari vaksinasi yang akan ditempel di kantor-kantor, tempat ibadah maupun tempat strategis lainnya, sehingga dapat dibaca oleh masyarakat”, terang Dandim.

Selain itu, Letkol Inf. Novyaldi juga mengatakan, bahwa bisa saja ke depan Pemda memperketat siapa pun yang berkepentingan mengurus surat-surat atau apapun di kantor-kantor pemerintahan, agar menyertakan surat keterangan telah divaksin.

“Kita tahu bersama bahwa dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, sehingga penanganan Covid-19 di daerah ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat”, pungkas Dandim.

Sementara hal senada juga disampaikan pimpinan Forkopimda lain, untuk menjadi pertimbangan bagi Pemda terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *