oleh

Personil Koramil 1427-02/Rdy, Polsek Dan Pemerintah Kelurahan Gelar Operasi Yustisi

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dalam rangka menegakkan hukum penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Tim Gabungan yang terdiri dari personil Koramil 1427-02/Randomayang, Polsek Bambalamotu dan Pemerintah Kelurahan Bambalamotu menggelar Operasi Yustisi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilaksanakan di pasar tradisional, Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (15/07/21).

Tim yang turun terdiri dari Danramil-02/Randomayang, Kapten Inf. Ismail, Kapolsek Bambalamotu, AKP. Muh. Nur, SH, Lurah Bbalamotu, Salahuddin, S. Ag, Ketua LPM, Kelurahan Bambalamotu, Wilham, 4 orang Personil Koramil 1427-02 Randomayang, 6 orang Personil Polsek bambalamotu dan 10 orang Staf Kelurahan.

Danramil 1427-02/Randomayang, Kapten Inf. Ismail, yang dihubungi Disela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan disiplin terhadap warga dalam menerapkan Prokes.

“Sasaran kegiatan yakni para pedagang, pembeli dan pengendara di jalan poros pasar”, terang Kapten Inf. Ismail.

Selain itu, sambung Kapten Ismail, upaya ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan Prokes disetiap aktivitas, sehingga virus corona tidak mudah menyebar.

“Bagi warga yang belum memiliki kesadaran dalam penerapan Prokes, akan diberikan sanksi berupa tindakan fisik seperti Push Up dan membersihkan sampah disekitar pasar”, pungkasnya. (Er)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *