oleh

Sosialisasi HET Gas Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Kabag SDA Setda Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Bagian SDA Sekretariat Daerah Pasangkayu bekerjasama dengan Dinas Koperindag dan DPMPTSP menggelar Sosialisasi penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefield Petroleum gas ukuran 3 Kg.

Kegiatan yang mengundang seluruh pengusaha pangkalan di Kabupaten Pasangkayu ini bertempat di aula kantor Camat Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (08/09/21).

Dikesempatan tersebut, Kepala Bagian SDA Setda Pasangkayu, Ella Wahyuni, menjelaskan bahwa HET gas elpiji 3 kg telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sulbar No : 188.4/264/Sulbar/VI/2021 dan SK Bupati Pasangkayu No : 356 Tahun 2021.

“HET di pangkalan tiap kecamatan itu berbeda-beda tergantung letak geografis atau jarak tempuh dari SPPBE/Filling Station ke pangkalan”, tuturnya.

Lebih jauh Ella Wahyuni menjelaskan, HET di pangkalan untuk Kecamatan Dapurang ditetapkan sebesar Rp. 20.000, Duripoku Rp. 21.000, Sarudu Rp. 20.000, Baras Rp. 20.500, Lariang Rp. 21.000, Bulutaba Rp. 21.000, Sarjo Rp. 18.500, Bambaira Rp. 19.000, Bambalamotu Rp. 19.000, Pasangkayu Rp. 19.500, Pedongga Rp. 20.000 dan Tikke Raya Rp. 20.000.

Sambung Ella, sementara HET khusus Desa yang memiliki letak geografis dan akses jalan yang sulit dijangkau yakni Desa Ompi, Sipakainga dan Taranggi sebesar Rp. 21.500.

“Jika pangkalan menjual di atas harga yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin, kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 Milyar berdasarkan UU Cipta Kerja Sektor Migas Pasal 55”, terang Ella.

Sementara dikesempatan yang sama, Camat Pasangkayu, Hasbi, yang juga menghadiri kegiatan tersebut kembali menekankan kepada seluruh pangkalan untuk menjual gas elpiji sesuai HET yang telah ditetapkan. Sebab, pangkalan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam penyalurannya.

“Jika ada oknum ASN atau pengusaha yang memiliki pendapatan Rp. 3 juta ke atas yang membeli gas elpiji 3 kg harap ditolak. Sebab itu diperuntukan bagi warga kurang mampu yang memiliki pendapatan dibawah Rp. 1.500.000”, tegas Habsi.

Untuk diketahui, kegiatan ini digelar sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *