oleh

Satreskrim Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Penipuan Tabung Gas LPG

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Polresta Mamuju gelar Konfrensi Pers terkait kasus penipuan tabung gas LPG dan kasus korban meninggal akibat sengatan listrik Jerat Babi, Kamis, (09/09/21).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat melakukan konferensi Pers tersebut menyampaikan pelaku melakukan penipuan dengan berkedok sebagi agen dan menjanjikan pangkalan tabung bagi korbannya.

“Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kasus penipuan berupa tabung Gas LPG, dilakukan penyelidikan dan didapatkan seorang tersangka bernama SH sebagai Agen tabung gas LPG melakukan aksinya sejak bulan maret 2021 yang berhasil menipu belasan orang dibeberapa daerah di Sulbar”, terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Mamuju menjelaskan bahwa sudah ada 9 korban yang menyampaikan laporan terkait kasus penipuan tersebut dengan berbagai jenis kerugian nilai dari 17 juta hingga 30 juta rupiah dan setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menagkap pelaku bernama “Sakti” dan beberapa barang bukti berupa Regulator, Hp, Selang dan pemanas air.

“Tersangka pelaku kasus penipuan tersebut disangkakan Pasal 378 No. 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara”, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju juga menyampaikan jika masih ada korban yang merasa tertipu oleh orang yang sama maka bisa melaporkan ke Polresta Mamuju. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *