oleh

Saat Pantau Penyaluran BPNT, Kapolsek Baras Imbau Warga Tidak Usah Khawatir Divaksin

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Kapolsek Baras, Iptu Eru Reski, STK, SIK, memantau langsung pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Aula Kantor Camat Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Senin (28/02/22).

Turut mendampingi Kapolsek Baras antaranya, Camat Baras, Abd. Rahman, Biinmas, Bripka Yulius Garanta, Bripka Hendry, Brigpol Sulkipli, Brigpol Hasrul dan 2 orang personil Koramil 1427-03/Baras.

Kapolsek Baras, Iptu Eru Reski, dalam imbauannya menekankan bahwa mengingat Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, maka aturan pelaksanaan PPKM sampai saat ini belum dicabut oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan capaian vaksinasi belum sepenuhnya merata atau belum mencapai 90% khususnya untuk Dosis ke 2.

Lanjutnya, mengingat awal tahun 2022, virus varian baru Omicron telah menyebar di Indonesia dan sudah menimbulkan beberapa korban jiwa, sehingga perlu adanya perhatian khusus terkait penanganan pandemi Covid-19 ini.

“Masyakarat tidak perlu khawatir dan takut, yang harus dilakukan adalah dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta mengikuti vaksinasi/imunisasi sebagai upaya menjaga imun tubuh tetap stabil, sehingga mampu menghadapi penyebaran virus corona yang dapat menyerang siapa saja”, ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa aturan Perpres No.14 tahun 2021 pasal 13 ayat 4 dan juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasangkayu No.433.1/457/Satgas Covid-19 menegaskan kewajiban masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Program Pemerintah sampai saat ini belum dicabut.

Artinya, sambung Eru Reski, jika masyarakat menolak untuk divaksin, maka ada sanksinya yakni berupa penundaan atau penghentian hak berupa penerimaan Jaminan/bantuan sosial maupun layanan administrasi pemerintahan serta denda.

“Kebanyakan masyarakat yang tidak mau atau takut divaksin itu disebabkan adanya berita Hoax yang beredar di Medsos maupun dari mulut ke mulut”, tutur Eru Reski.

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa oknum yang menyebarkan berita Hoax atau menebarkan ketakutan bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong.

“Nyatanya kalau pun vaksinasi Covid-19 itu berbahaya, saya selaku Kapolsek Baras yang notabene sudah melakukan vaksinasi mulai dari dosis 1 sampai 3, sampai saat ini baik-baik saja bahkan semakin sehat”, terangnya.

Olehnya itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi maupun pemahaman kepada warga bahwa vaksinasi Covid-19 itu aman, halal dan bermanfa’at bagi peningkatan imun tubuh.

“Efek sistemik usai divaksin itu hal yang wajar dirasakan, sama halnya dengan yang dialami oleh anak-anak pasca imunisasi”, jelas Eru Reski.

Sementara berkaitan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada anak maupun masyarakat umum, Eru Reski, menjelaskan berdasarkan Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 bahwa penanganan gejala pasca vaksin sepenuhnya tanggungjawab Negara, termasuk soal biaya. Peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.

“Perlu kami tegaskan bahwa surat persetujuan (Informed Consent), khususnya pelaksanaan imunisasi/vaksinasi pada anak yang ditujukan kepada orang tua/wali itu dilarang dan tidak dibenarkan”, pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *