oleh

Diduga Pengedar Narkoba, Pria Asal Polman Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Seorang warga dusun Tulamba, desa Pasiang, kecamatan Matakali, kabupaten Polman diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu karena diduga sebagai bandar/pengedar narkoba dan selama ini melakukan aksinya di kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu.

S (35), ditangkap di pantai Late dusun Kuma, desa Sarudu, kecamatan Sarudu, didasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya melalui info dari tersangka M (35) yang telah lebih dahulu ditangkap pada Selasa sore 31 Januari 2023.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka S, personil Sat Resnarkoba berhasil menemukan 3 (tiga) paket/ sachet kecil klip putih berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset/paket besar klip warna merah kosong.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, SIK, saat di konfirmasi, Minggu pagi, (05/02/23).

“Kami telah menangkap pria S (35 th), karena diduga ada rangkaian dengan kasus pria inisial M (35) yang telah ditangkap sebelumnya karena diduga menguasai dan menyimpan Narkoba, sehingga dilakukan pengembangan terhadap tersangka S,” terangnya.

Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S, personil Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar berisikan Kristal Bening dan 1 (satu) paket/ sachet kecil klip putih berisikan kristal bening, diduga semuanya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14 gram dan 1 (satu) saset/paket besar klip warna merah kosong yang juga ditemukan di dalam tas selempang warna hitam.

“Untuk tersangka S, kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Adrian. (Erwin/hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *