oleh

Diduga Simpan Sabu, Pria Warga Sarudu Ditangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu amankan pria inisial M warga Sarudu karena menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu di dusun Labuang, desa Sarudu pada Selasa Sore 31 Januari.

M (35 th), ditangkap setelah personil Sat Resnarkoba memperoleh informasi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, kemudian menemukan 3 (tiga) Sachet/paket besar klip warna merah berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat bruto 5,40 gram disimpan di dalam kopiah hitam.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Adrian Batubara, S.Tr.K, SIK, melalui rilisnya, Minggu (05/02/23).

“M ditangkap di rumahnya karena diduga telah menyimpan dan menguasai yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet/paket dengan berat kotor 5,40 gram, dimana pelaku menyimpan barang tersebut di dalam songkok hitam (kopiah),” terangnya.

Sambung Adrian, selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 42 (empat puluh dua) sachet/paket kosong dan 1 (satu) buah songkok hitam serta 1 ( satu ) batang sendok plastik terbuat dari pipet plastik.

“Tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, jelas Adrian. (Erwin/hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *