oleh

Simpan Sabu, 2,62 Gram, Pria Asal Desa Motu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang pria karena ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu di dusun Bulili Raya Type E, desa Motu, kecamatan Baras, Kamis pagi 30 Maret 2023.

Pelaku inisial S (42) tertangkap di dalam rumahnya oleh personil Opsnal dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mengelak sebelum ditemukan sabu dibawah kain penutup kulkas sebanyak 16 sachet kecil yang terbungkus dalam 2 sachet sedang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/03/23).

“Kami telah menangkap S karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, dimana pelaku melakukan aksinya sejak sebulan terakhir yang hendak dijual kepada pelanggan tetapnya,” terang Kasat Resnarkoba.

Sambungnya, untuk menghindari pantauan petugas, pelaku mengambil barang terlarang tersebut melalui mobil rental yang dikirim oleh bandarnya bahkan diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya.

“Pelaku kini diamankan di Polres Pasangkayu dengan barang bukti seberat 2, 62 gram dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Gusti. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *