oleh

Sejumlah Kasus Hasil Operasi Antik Marano 2023 Diungkap Polres Pasangkayu, Ini Penjelasannya

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Polres Pasangkayu ungkap sejumlah kasus hasil operasi Antik Marano 2023.

Sejak 17 hingga 30 Maret 2023, Satrenarkoba Polres Pasangkayu telah menangkap 4 pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba. Dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan, saat press release di Aula gedung Pratama Porles Pasangkayu, Senin (03/04/23).

Pada giat tersebut, Kapolres Pasangkayu didampingi Wakapolres, Kompol Recky Wijaya, Kabag Ops, AKP Pandu Arif Setiawan dan Kasat Narkoba, IPTU Gusti Almasri Pratama.

Lebih jauh dijelaskan Kasat Narkoba, IPTU Gusti Almasri Pratama, bahwa pada tanggal 17 Maret di kecamatan Pasangkayu telah diamankan inisal R yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,24 gram.

Kedua, telah diamanakan inisial AG di kecamatan Lariang, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Ketiga, seorang perempuan di kecamatan Baras juga diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.

Terakhir, inisial S di kecamatan Baras, telah diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram.

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Pasangkayu juga melaksanakan operasi minuman keras disejumlah pedagang pada bulan ramadhan.

“Pada operasi ini kami telah menyita sebanyak 14 dos bir dan sejumlah merk minuman keras lainnya di kecamatan Baras dan Lariang,” terangnya.

Lanjut IPTU Gusti, pihaknya belum menindak tegas para pedagang yang menjual minuman keras, tapi hanya menyita barangnya saja dan memberikan imbauan. Namun, jika kedepan pedagang bandel maka akan ditindaki.

“Untuk empat (4 ) tersangka pemilik narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114/112 ayat (1) UU narkotika no 3 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun dan paling berat terancam hukum mati,” tutupnya. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *