oleh

KPU Sosialisasikan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Komisioner KPU kabupaten Pasangkayu, sosialisasikan syarat pendaftaran untuk bakal calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh komisioner KPU Pasangkayu, Syahruddin dipandu oleh Hasnur yang juga komisioner KPU Pasangkayu dan dihadiri oleh pengurus Partai Politik dan anggota Bawaslu Pasangkayu, Fajar Purnomo, di salah satu aula hotel dalam kota Pasangkayu, Rabu, (10/07/24).

Sosialisasi ini dilaksanakan pada rapat koordinasi persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Syahruddin mengatakan PKPU nomor 8 tahun 2024, terkait dengan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil walikota dan berdasarkan pasal 7 UU nomor 10 tahun 2016.

Tahapan pendaftaran itu dimulai pada tanggal 24-26 Agustus, akan mengumumkan persiapan pendaftaran pencalonan.

Pendaftaran itu akan dibuka selama 3 hari yakni 27-29 Agustus. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon dan ini dilakukan di rumah sakit yang terakreditasi A.

“Untuk pemeriksaan kesehatan ini nanti, sampai sekarang belum kami tentukan apakah dilakukan di rumah sakit yang ada di kota Palu atau di Makassar, karena hanya di Palu saja Makassar yang memiliki rumah sakit berakreditasi A,” tutur Syahruddin.

Setelah pemeriksaan kesehatan, berkas bakal calon ini akan dilakukan penelitian oleh KPU kabupaten Pasangkayu yakni dari tanggal 29 Agustus – 4 September.

Sebelum ditetapkan sebagai calon pada Pilkada serentak, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Sementara KPU akan melakukan pencermatan data terhadap syarat berkas pencalonan. (As)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *