oleh

Tahapan Berjalan, Penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Cakada Dihentikan Sementara Waktu

Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – KPU Kabupaten Pasangkayu, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di aula hotel Trisakti, kota Pasangkayu dihadiri Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, anggota KPU Pasangkayu, Nur Liana, Hasnur, Syahruddin, Kasi Datun Kejari Pasangkayu Kejari Pasangkayu, Hamka Dahlan, Anggota Bawaslu Pasangkayu, Fajar Purnomo, Kepada Bappeda dan Litbang Kabupaten Pasangkayu, Kasmuddin, Kesbangpol Pasangkayu dan perwakilan Partai Politik, Selasa, 10 Juli.

Dikesempatan tersebut, Kasi Datun Kejari Pasangkayu, Hamka Dahlan mengatakan, setiap bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) atau Wakil atau telah ditetapkan menjadi Cakada atau Wakil oleh KPU kemudian dilaporkan ke Kejaksaan, karena ada dugaan terindikasi melakukan tindak pidana, itu proses penyelidikannya dihentikan sementara waktu.

Pemberhentian sementara penyeledikan ini, berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung nomor 6 tahun 2023, terkait optimalisasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

“Jadi, kalau ada laporan yang kami terima ada kaitannya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak, apalagi yang dilaporkan itu adalah bakal calon atau pun calon, maka proses penyelidikannya itu kami hentikan sementara waktu,” tutur Kasi Datun Kejari Pasangkayu, Hamka Dahlan.

Menurutnya, pemberhentian sementara penyelidikan itu dilakukan, karena akan mempengaruhi elektabilitas bakal calon atau calon yang dilaporkan serta menguntungkan calon lain, apabila proses hukum itu dilanjutkan.

“Nanti setelah tahapan Pilkada serentak selesai, apakah terlapor ini menang atau kalah, proses penyelidikan itu kembali kami lanjutkan,” jelasnya.

Anggota KPU Pasangkayu, Nur Liana yang memandu rapat koordinasi mengatakan, kesuksesan Pilkada serentak ini salah satunya adalah netralitas dari penyelenggara pemilu itu sendiri. (As)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *