oleh

PAD Rendah, Banggar Dorong Intensifikasi Pajak Serta Restribusi Daerah

Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD Pasangkayu menggelar sidang Paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait Ranperda LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty, hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Wakil ketua II DPRD Pasangkayu, Arwi, Pasiter Kodim 1427/Pasangkayu Kapten Inf. Ismail, Kasat Binmas Polres Pasangkayu Iptu Ludiyanto, para pimpinan OPD, Kamis, 18 Juli, 2024.

Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ Kepala Daerah tahun 2023 disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu, melalui Andi Yusuf menyampaikan beberapa poin yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah, demi kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Andi Yusuf mengatakan berdasarkan data, terjadi kecenderungan penurunan DAU beberapa periode belakangan ini. Menurutnya, kondisi ini tentu sangat memprihatikan, sehingga perlu diidentifikasi apa penyebabnya dan dicarikan solusinya.

Selain itu, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat atau dana perimbangan, sehingga pemerintah daerah harus menciptakan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rendahnya PAD Kabupaten Pasangkayu berdampak pada tingginya ketergantungan daerah terhadap pendanaan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana transfer atau dana perimbangan, sehingga intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah sudah selayaknya dilaksanakan sebagai solusinya,” tegas Andi Yusuf.

Perlunya meningkatkan realisasi belanja modal, mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kata Yusuf, harus lebih mengoptimalkan pengecekan dan mengevaluasi terkait pajak hotel dan sarang burung walet dengan memberlakukan pembayaran pajak non tunai.

” Pemda wajib lebih intens memperhatikan terhadap pendapatan daerah yang minim dan terget PAD harus disusun semaksimal mungkin dengan kemampuan yang ada sehingga tidak terjadi potensi yang mengakibatkan kerugian daerah,” imbuhnya.

Meski demikian kata Andi Yusuf, Banggar DPRD Pasangkayu mengapresiasi dalam hal tidak ada terjadi penyimpangan maupun hambatan dilapangan selama pelaksanaan APBD tahun 2023. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *