oleh

KPU Pasangkayu Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada

Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan sosialisasi tahapan perpanjangan pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), Jum’at, 30 Agustus 2024.

Perpanjangan itu dilakukan, karena setelah di bukanya masa pendaftaran bakal calon dari tanggal 27-29 Agustus, hanya ada satu pasangan calon yang melakukan pendaftaran.

Ketua divisi teknis KPU Kabupaten Pasangkayu Syahrudin mengatakan, kegiatan sosialisasi yang di laksanakan hari ini adalah rangkaian tahapan pendaftaran dimana keputusan KPU nomor 8 bahwa ketika masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima berkas pendaftarannya maka pendaftaran akan diperpanjang paling lama 3 hari.

“Dikarenakan pada masa pendaftaran dari tanggal  27-29 Agustus hanya 1 Paslon yang dinyatakan diterima berkas pendaftarannya,” terang Syahruddin.

Katanya, berdasarkan hasil pelaksanaan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 yang telah dilaksanakan, bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan berjumlah kurang dari 2 (dua) pasangan calon.

Sehingga berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota beserta perubahannya dan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubermur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, maka pendaftaran akan diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari.

“Perpanjangan masa penerimaan pendaftaran melalui beberapa tahapan diantaranya tahapan sosialisasi, jadi pada hari ini adalah bagian tahapan dari perpanjangan pendaftaran pasangan calon karena cuman satu pasangan calon yang diterima berkasnya di KPU Pasangkayu,” tutur Syahruddin.

Syarat untuk partai politik atau gabungan partai politik mengusung bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada masa perpanjangan harus terpenuhi minimal 10 persen suara sah dari total suara sah hasil Pileg 2024.

Adapun suara sah Pileg 2024 Kab. Pasangkayu diangka 94.65,2 maka partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi minimal suara sah 9.466.

“Tersisa partai 8 yg belum mengusulkan paslon, itu kita tunggu sampai tanggal 4 September 2024,” jelasnya. (As)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *