MOROWALI UTARA, Sulawesiterkini.net – PT Astra Agro Lestari Tbk menjelaskan terkait dengan adanya tudingan tumpang tindih lahan antara anak usahanya yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Astra Agro dalam keterbukaan informasi BEI, Tingning Sukowignjo membenarkan bila saat ini perseroan tengah menghadapi perkara hukum, dan telah menerima surat panggilan terhadap dua orang manajemen perseroan.
“Panggilan tersebut berkaitan anak perusahaan kami, PT RAS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akibat adanya tumpang tindih lahan dengan PTPN,” kata Tingning dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Ia mengungkapkan, pekara tumpang tindih lahan antara entitas anak Astra Agro Lestari dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare.
Namun dirinya mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.
Ia juga mengklarifikasi alasan kedua orang manajemen belum memenuhi panggilan karena perseroan masih dalam tahap mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, sehingga perseroan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut.
“Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” terang Tingning.
Menurut Tingning, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan Astra Agro baik dari segi keungan, operasional, maupun kelangsungan usaha.
“Luas tersebut adalah bagian kecil dari total tertanam kebun inti Astra Agro yang mencapai 213.157,94 hektare,” pungjasnya. (Nis/Er)
Komentar