oleh

Antisipasi Pemilih Ganda di Wilayah Perbatasan, Bawaslu Sulteng dan Sulbar Lakukan Koordinasi

DONGGALA, Sulawesiterkini.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan giat dalam bentuk koordinasi yang didampingi Bawaslu kabupaten masing-masing.

Koordinasi ini terkait soal akurasi data pemilih pada Pemilu 2024 di wilayah perbatasan, bertempat di kantor Bawaslu kabupaten Donggala, Sabtu (04/02/23).

Tujuan kegiatan yaitu mengidentifikasi masalah yang ada di wilayah perbatasan antara kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin, terdapat empat desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten Donggala dan kabupaten Pasangkayu, yaitu kecamatan Banawa Selatan yang terdiri atas desa Surumana berbatasan dengan desa Sarjo kabupaten Pasangkayu.

Sementara kecamatan Riopakava terdiri atas desa Ngovi dan desa Mbulawa berbatasan dengan desa Pakawa kabupaten Pasangkayu. Kemudian desa Towiora berbatasan dengan desa Tikke dan desa Lariang kabupaten Pasangkayu.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah, khususnya yang berbatasan langsung dengan Donggala dan Pasangkayu ini terdapat empat desa dan informasi yang didapatkan, di wilayah itu terdapat potensi penduduk yang memiliki identitas kependudukan ganda,” beber Jamrin.

Lanjut dia, menjadi fokus saat ini adalah bagaimana setiap warga negara yang berada di wilayah itu tidak kehilangan hak pilihnya dan sebagai penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk melindungi hak setiap warga negara, termasuk di wilayah perbatasan.

“Sebanyak 3.623 hak suara di wilayah perbatasan itu dan jumlah tersebut bisa saja bertambah, namun kita harus memastikan hak setiap warga negara, baik yang berada di wilayah kabupaten Donggala maupun kabupaten Pasangkayu tidak kehilangan hak pilihnya dan itu sudah tugas kita untuk melindungi hak itu. Kami berharap untuk menyelesaikan masalah diperlukan koordinasi lintas sektor,” harapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Fitrinela Patonangi, mengatakan, terkait wilayah perbatasan dirinya telah meminta Bawaslu kabupaten Pasangkayu untuk dapat memetakan potensi kerawanan atau batas-batas wilayah antara Kljabupaten Donggala dan kabupaten Pasangkayu.

Disebutkannya, awal mula adanya perbatasan ini muncul akibat terbitnya Peraturan Mendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tapal Batas wilayah antara kabupaten Donggala dengan kabupaten Pasangkayu pada Pemilu 2019.

“Pada Pemilu 2019, jelas dalam surat yang ada, sejumlah wilayah yang awalnya berada di kabupaten Pasangkayu, kini wilayah itu atau desa yang menjadi perbatasan ini telah masuk teritorial kabupaten Donggala. Melalui koordinasi ini perlu adanya penekanan untuk memastikan dokumen kependudukan apakah ini sudah diubah sesuai wilayah teritorialnya,” terangnya.

Selanjutnya, beberapa hal yang menjadi catatan terkait data pemilih di pemilu 2024, khususnya pada wilayah perbatasan antara kabupaten Donggala dan Pasangkayu, apabila tidak terakomodir dalam daftar pemilih maka akan menimbulkan sejumlah potensi kerawanan, seperti munculnya pemilih ganda dan adanya sikap apatis pemilih.

“Berdasarkan data yang didapatkan terkait wilayah perbatasan ada beberapa desa, namun yang sangat mencuat adalah desa Pakava yang berbatasan langsung dengan kabupaten Dongala dan di wilayah itu terdapat tujuh TPS dengan jumlah pemilih lebih seribu dapat saja berpotensi adanya kerawanan seperti pemilih ganda, sikap apatis pemilih dan bahkan berpotensi dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, selain Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Fitrinela Patonangi, juga hadir Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sulbar, Hamrana Hakim, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulbar, Usman Sanjaya, Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Pasangkayu, Anggota Bawaslu kabupaten Donggala dan Kabag Pencegahan Bawaslu Provinsi Sulbar, Darwis. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *