oleh

Diduga Simpan Sabu 5,24 Gram, Oknum Karyawan PT. Unggul Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria diketahui warga di dusun Bulili Pabrik, desa Motu, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu, Minggu dini hari (19/02/23).

Pria tersebut ditangkap di perumahan karyawan Type E PT. Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) karena diduga telah menyimpan dan menguasai serta menjual Narkoba jenis sabu kepada para pelanggan tetapnya yang selama ini meresahkan warga sekitar.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, SIK, saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/02/23).

“Benar kami telah menangkap seorang warga Bulili Raya, desa Motu, inisial TMS (29), yang kesehariannya bekerja selaku karyawan swasta terkait kepemilikan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu di kediamannya, tepatnya perumahan karyawan tipe E PT. Unggul,” terang Adrian.

Dari penggeledahan yang dilakukan, personil menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) Sachet/paket berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5, 24 Gram dan barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) pak Sachet kecil plastik bening kosong, 4 (empat) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus Pembungkus Rokok merek Clas Mild, 1 (satu) buah balon lampu warna putih, 1 (satu) tempat kotak plastik warna bening buram, 1 (satu) buah karet Dot warna kuning dan uang tunai sebanyak Rp. 450.000 diduga sebagai hasil penjualan sabu.

“Untuk tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Adrian. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *