PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – PT. Astra Agro Lestari (AAL) melalui CDO PT. Pasangkayu, Ofier Paath menolak klaim warga desa Ako soal HGU PT. Pasangkayu.
Bahkan, foto saat penerimaan dokumen bukanlah kesepakatan penyerahan lahan yang dimaksud pada tahun lalu.
“Kami tidak pernah mengatakan akan menyerahkan lahan kepada siapa pun,” tegas Ofier Paath, kepada media, Senin, (06/03/23).
Lanjut Ofier, dokumen yang diterima waktu itu bukanlah kesepakatan penyerahan lahan kepada warga.
Diketahui, berkisar 80 warga Ako, Sabtu, 4 Maret 2023, mendatangi AFD Baravo PT. Pasangkayu, Sulawesi Barat guna menuntut 40 hektar lahan untuk ditanami palawija.
Mereka mengatasnamakan diri kelompok tani Mata Air Tomogo Grup, juga melarang pihak perusahaan melaksanakan pemancangan penanaman sawit di blok B-12 PT. Pasangkayu.
Massa dipimpin Sanusi alias Dapo (50) melakukan aksi pembakaran pelepah sawit kering di lahan yang sudah direplanting (peremajaan).
Mereka juga mencabut pancang ukuran penanaman sawit yang telah dipasang oleh PT. Pasangkayu. (Ar/Er)





Komentar