PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Bersama Polsek Bambalamotu, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian HP.
Adalah HMD (28) warga Baliri, desa Maponu, kecamatan Sarjo, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), menggasak tiga (3) unit HP untuk bayar utang.
Berdasarkan kronologi, kejadian ini menimpa Marzal dan saudaranya, warga Salunggaluku, kecamatan Bambalamotu, pada Selasa, 14 Maret 2023.
HMD ditangkap oleh petugas gabungan tanpa perlawanan di rumahnya di dusun Baliri pada Rabu, 29 Maret 2023 setelah tim lakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait pelaku.
“Semula tim kami melakukan penyelidikan, setelah dapat info langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku saat hendak menawarkan HP tersebut dengan harga miring,” terang IPTU Adrian Batubara.
Lanjut IPTU Adrian, usai diitrogasi dan mengakui perbuatannya, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 unit smartphone dengan merek dan tipe berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Hms/Er)





Komentar