oleh

Dua Sejoli Menikah Di Mapolres Mamuju Utara

PASANGKAYU, Sulawesi Terkini – Dua sejoli dari Desa Karave Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial SP dan SNH, terpaksa menikah di Mesjid As Syifa Markas Polres (Mapolres) Mamuju Utara, karena statusnya yang masih sebagai tahanan polisi, Selasa (15/01/19).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu di wilayah Desa Karave itu ditahan, lantaran terlibat dalam aksi aborsi bersama pacarnya, Ironisnya jabang bayi tersebut sudah berumur 6 bulan.

Itulah sebabnya, SP menikahi SNH, perempuan yang telah dipacarinya selama tiga tahun di Mapolres Mamuju Utara dan kedua mempelai dinikahkan oleh penghulu dari kantor KUA Kecamatan Pasangkayu, Muhammad Idris S.Ag.

Meski sederhana, pernikahan tersebut berjalan khidmat dan disaksikan oleh Wakapolres Mamuju Utara, AKBP, Takdir Daud SH, Kanit PPA Sat Reskrim AIPDA, Syukri SH dan beberapa penyidik lainnya, serta saksi dari masing-masing kedua mempelai.

Ditemui usai acara sakral tersebut, kedua mempelai mengaku sangat berterima kasih karena telah difasilitasi oleh penyidik menikah dengan pujaan hati walaupun dengan situasi yang berbeda.

“Saya tidak mempermasalahkan menikah di kantor polisi, barangkali inilah jalan hidup yang harus saya jalani, agar ke depan bisa lebih dewasa bersama pasangan hidup dan langgeng sampai tua, Amin, ” tutur SNH.

Sementara itu, orang tua mempelai perempuan tampak sedih saat melihat anak pertamanya tersebut menikah di kantor polisi, namun tetap bahagia dan terharu serta berterima kasih karena telah difasilitasi oleh Kapolres Mamuju Utara selaku pucuk pimpinan organisasi Polri di Kabupaten Pasangkayu.

Usai menjalani pernikahan, SNH dan SP terlebih dahulu diberikan wejangan oleh KUA yang menikahkannya, agar jangan bersedih hati. Namun harus tegar karena Allah tidak pernah memberikan cobaan di luar batas kemampuan seorang manusia.

Ditempat yang sama pula Wakapolres Matra juga menyampaikan, bahwa setelah menjalani proses pernikahannya ini, maka selanjutnya ke depan keduanya akan mengikuti proses peradilan dari perbuatan yang telah dilakukannya.

“Harapan saya kepada kedua mempelai, agar tetap sabar dan tabah menjalaninya dan ini menjadi pelajaran yang berharga bagi siapa pun, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ” terang Wakapolres Matra.

Wakapolres Matra ABPP, Takdir Daud SH menjelaskan, tersangka SP dan SNH dikenakan Pasal Undang-Undang perlindungan anak tentang aborsi, Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Usai menjalani prosesi pernikahan, kedua mempelai langsung digelandang ke sel tahanan. Saat memasuki ruang tahanan, kemeja putih yang sempat dikenakannya saat menikah, diganti dengan pakaian lain yang telah dipersiapkan. (Hms/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *