oleh

Bawa Sabu 11 Gram, Pria Warga Mateng Ditangkap Sat Resnakoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Budong-Budong, Mamuju Tengah (Meteng) karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, Sabtu Pagi (27/05/23).

Diketahui pria inisial H, warga desa Kire, kecamatan Budong-budong, kabupaten Mamuju Tengah, ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat mengendarai kendaraan dengan membawa sabu, sesaat setelah membeli sabu disalah satu wilayah di kota Palu Sulawesi Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

IPTU Gusti, menjelaskan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil dlmengamankan barang bukti berupa,13 Sachet/paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 11,72 Gram, 13 sachet/paket plastik dalam keadaan kosong, 1 pembungkus rokok warna coklat merk Surya gudang garam, 1 unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor plat DC 5117 AH dan barang bukti lainnya.

“Tersangka H disangka dengan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Gusti. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *