oleh

Forsemesta Minta Polri Transparan Kasus Ilegal Mining PT. Bososi Pratama, PT. RMI Dan PT. NPM

KENDARI, Sulawesiterkini.net – Delapan hari telah berlalu pasca penindakan TIM Investigasi Mabes Polri terhadap dugaan ilegal Mining yang dilakukan PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT. NPM (Nuansa Perkasa Mandiri), PT. AMPA, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara) dan PT Jalumas dan PT.Bososi Pratama selaku pemilik IUP belum menemukan kejelasan.

Pasalnya, sampai saat ini Polri belum juga melakukan penetapan tersangka kepada sejumlah oknum yang bertanggungjawab atas dugaan ilegal mining tersebut.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan Polri terkesan lamban dan tidak transparan dalam pengungkapan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama bersama Kroninya.

“Kasus tersebut telah terang benderang, siapa yang harus bertanggung jawab dari sejumlah persoalan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan secara ilegal dikawasan IUP. PT. Bososi Pratama”, ucapnya saat konfrensi pers, Rabu (25/03/20).

Menurut Ikram, ada 3 petunjuk jelas yang dapat digunakan Polri dalam melakukan penetapan tersangka atas dugaan aktivitas ilegal di wilayah IUP PT. Bososi Pratama,

Pertama, insiden kecelakan kerja yang mengugurkan 2 kariawan PT. NPM diwilayah IUP PT. Bososi, merupakan gambaran bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas secara ilegal tanpa mekanisme penambangan yang benar, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi IUJP.

Kedua, saat penindakan TIM Investigasi Mabes Polri terhadap sejumlah perusahaan di wilayah IUP PT. Bososi Pratama, ditemukan PT. RMI masih melakukan aktivitas pertambangan yang juga diduga tidak memiliki dokumen untuk menggarap Ore di wilayah IUP PT. Bososi Pratama. Parahnya, aktivitas perusahaan tersebut di luar wilayah IUP bahkan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Ketiga, PT. Bososi Pratama diduga mengkomersilkan IUP nya kepada sejumlah perusahaan dalam bentuk join operasional tanpa mengantongi Dokumen yang sah, terlebih lagi mereka (PT. Bososi pratama dan Kroninya) juga diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP dan menorobos kawasan hutan lindung.

“Ketiga alasan tersebut telah cukup untuk menjerat Pimpinan PT. Bososi Pratama, PT. RMI dan PT. NPM”, terang Ikram.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini, juga meminta Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama dan dalam hal aktivitas pertambangan ketujuh perusahaan yang melakukan kegiatan dikoridor dan di luar wilayah IUP yang juga hutan lindung tanpa mengantongi IUJP.

“Kami minta Mabes Polri, fokus melakukan penindakan terhadap 2 (dua) perusahaan yakni, PT. RMI dan PT. NPM, yang secara nampak telah menunjukan ketidakpatuhan mereka atas hukum yang berlaku”, tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *