oleh

Sat Reskrim Polres Majene Ringkus Penyebar Berita Hoax Pasien Corona

MAJENE, Sulawesiterkini.net – Satuan reskrim Polres Majene kembali melakukan press release kasus penyebaran berita tidak benar (hoax) yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP. Jamaluddin, di ruang data Polres Majene, Selasa (31/03/20).

Tidak sampai 24 jam, Sat. Reskrim polres majene berhasil mengamankan pelaku penyebar berita hoax tentang kematian pasien corona di sulbar, yang viral di akun facebook sejak kemarin.

Akibat dari perbuatannya, timbul keresahan dari keluarga korban, pegawai rumah sakit Regional Provinsi Sulbar dan masyarakat kabupaten Majene.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Berita hoax tersebut sempat menghebohkan jagat maya Kabupaten Majene, sehingga Sat. Reskrim Polres Majene langsung melakukan patroli dunia maya, hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.

“Akun atas nama Rahman, dalam akun tersebut pelaku menuliskan
” Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia😢
Semoga amal ibadahmuch diterima disisi Allah. “”

“Yang dimaksudkan adalah Junniar yang sementara menjalani isolasi positif Corona di RS Regional PROV. Sulbar”, terang Kasat Reskrim.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, berdasarkan klarifikasi dengan pihak RS. Regional Provinsi Sulbar, bahwa pasien yang semetara di isolasi dalam perawatan kelihatan nampak sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji di ruangan.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoax tersebut dan saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya iseng mengapload tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” tutur Kasat Reskrim.

Pelaku berinisial AR (19), Lanjut AKP.Jamaluddin, adalah warga asal lingkungan Galung Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone merk Xiaomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoax, Screen shot postingan facebook dan Akun FB yang masih aktif.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar”, tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *