oleh

KPU Hanya Terima Satu Pasangan Dari Pembukaan Hingga Perpanjangan Waktu

Adveterial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net- Setelah melakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon hingga pukul 23.59 wita tanggal 4 September 2024, KPU Pasangkayu hanya menerima berkas satu pasangan calon.

Perihal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda didampingi tiga komisioner yakni Syaharuddin, Nia Indasari dan Hasnur serta serta komisioner Bawaslu Pasangkayu yakni Darmawan dan Fajar Purnomo, saat melakukan konferensi pers.

Dikesempatan tersebut, ketua KPU Pasangkayu mengatakan, setelah melakukan perpanjangan waktu dari tanggal 2-4 September, tidak ada lagi bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran di kantor KPU.

“Kami sudah melakukan sosialisasi pertanggal 30 Agustus terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal calon, karena pada tahapan pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU,” jelas ketua KPU Pasangkayu M. Alkahfi R. Lidda, saat melakukan konferensi pers.

Sehingga dengan tidak adanya pasangan calon lagi yang melakukan pendaftaran di masa perpanjangan waktu, KPU Pasangkayu hanya melakukan koreksi dan perbaikan berkas pencalonan satu pasangan calon saja.

Alkahfi melanjutkan, setelah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi, kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi ke pasangan, setelah itu lanjut ke tahapan perbaikan persyaratan pasangan calon, lalu penelitian persyaratan hasil perbaikan, setelah itu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

“Kemudian masuk ke tahapan Penetapan pasangan calon itu pertanggal 22 September tahun 2024,” tutur Alkahfi.

Tiga hari setelah penetapan calon lanjut ketua KPU M. Alkahfi, itu masuk ke tahapan masa kampanye, namun untuk regulasi dan juknisnya itu masih menunggu dari KPU RI, apabila hanya ada satu pasangan calon saja.

Karena tidak adanya pasangan calon lagi yang mendaftar, maka bisa dipastikan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, hanya ada satu calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Yaumil Ambo Djiwa, SH berpasangan dengan Dr. Herny, S.Sos, M. Si. (As)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *