oleh

Jajaran Polda Sulbar Ungkap Peredaran Uang Palsu

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Belum lama ini jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Satuan Unit Reskrim Polsek Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, berhasil menggagalkan dua orang pelaku pengedar Uang Palsu (Upal), dengan barang bukti berupa kertas menyerupai uang asli senilai Rp. 47.800.000.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK membenarkan adanya peredaran uang palsu, yang berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Malunda, Selasa 05 Mei 2020 lalu.

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA (29), bekerja sebagai Wiraswasta beralamat di Patampanua Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman

Ia bersama rekannya seorang perempuan inisial SR (25), masih berstatus mahasiswa, berdomisili di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

“Aksi Kedua tersangka digagalkan oleh unit Reskrim Polsek Malunda saat melintas menggunakan sepeda motor di perbatasan desa Maliaya, Kabupaten Majene-Mamuju”, jelas Kabid Humas.

Masih kata Kabid Humas, dari hasil pengembangan Polisi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda, melakukan pengembangan kasus Upal ke wilayah Polman dengan menyasar perumahan Villa Tamara Kelurahan Manding Polman yang diketahui rumah milik pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang- barang yang diduga digunakan mencetak Upal berupa, 1 buah mesin printer merk epson, 1 buah mistar besi, 1 buah pisau cartter, 1 buah gunting, sisa kertas HPS dan sisa potongan kertas uang palsu.

Kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut dipergunakan untuk mencetak uang palsu. Kemudian alat tersebut diamankan pihak Polres Majene, sebagai barang bukti guna proses selanjutnya.

Kapolres Majene, AKBP Banuaji saat konfrensi Pers

Adapun rincian uang yang diduga palsu yaitu, pecahan Rp. 100.000 sebanyak
Rp. 44.200.000, pecahan Rp. 50.000 sebanyak Rp. 3.600.000 dan totalnya Rp. 47.800.000.

Pengungkapan uang palsu ini dirilis langsung oleh Polres Majene, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Banuaji, Jumat (08/05/20). (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *