JAKARTA, Sulawesiterkini.net – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyambangi Kementerian ESDM RI, (16/01/19).
Kehadiran mereka guna mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung (BPS) akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa yang dikonfirmasi media, mendesak Kementerian ESDM RI, untuk segera memberikan sanksi kepada PT. Babarina Putra Sulung.
“Kami minta kepada Bapak Menteri ESDM, segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung, atas kejahatan lingkungan dan ilegal mining serta penipuan terhadap Negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal, sebab hanya mengantongi izin tambang batuan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Ikram Pelesa, Forsemesta Sultra akan melaporkan persoalan ini ke Baharkam Mabes POLRI untuk ditindaklanjuti atas perambahan hutan lindung dan aktivitas penambangan Ilegal.
“Selain itu, Forsemesta juga akan melaporkan hal ini ke KPK RI, terkait penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. Babarina Putra Sulung,” tegas Mantan Ketua IPPMIK Kendari, Ikram Pelesa.
Sementara Staf bagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI, Rizal, saat menerima masa aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kapada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Sebab menurutnya, PT. Babarina Putra Sulung memang tidak boleh beraktivitas.
“Secepatnya persoalan ini akan kami sampaikan kepada pak Menteri karena ternyata perusahaan itu masih beroperasi, ” ungkapnya.
Untuk diketahui PT. Babarina Putra Sulung adalah salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas pelanggarannya, karena tidak mengantongi IUP Pertambangan Nikel dan IPPKH. (ST)





Komentar