oleh

Bahas Salat Id, Gubernur Didampingi Forkopimda Vicon Dengan Bupati Se-Sulbar

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Gubernur Sulbar Drs.H. Andi Ali Baal Masdar, M.Si, didampingi Danrem 142/Tatag Kolonel Czi Firman Dahlan, S.I.P, Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj.Suraidah Suhardi, Kabinda Bagus Suryo Nugroho, Sekprov, DR.Muh. Idris Video Vonference (Vicon) dengan Kapolda Sulbar, para Bupati sejajaran Provinsi Sulbar, Kementerian Agama Sulbar, Ketua MUI Sulbar, Kadis Kesehatan Sulbar serta pihak terkait lainnya, Rabu (20/05/20).

Kegiatan ini menindak lanjuti Vicon hari Senin tanggal 18 Mei 2020 dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Prof. DR. Mahfud MD bersama beberapa Menteri dan Gubernur termasuk Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri sesuai peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Pada kesempatan ini Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Ali Baal Masdar, M.Si, meminta masukan dan pandangan dari peserta Vicon, terhadap perlu tidaknya dilaksanakan Salat Ied secara berjamaah di Mesjid atau lapangan dengan kondisi masih dalam situasi covid 19.

“Kementerian agama pada tingkat Kabupaten telah melakukan pertemuan dengan Forkopimda setempat dan menyepakati pelaksanaan Salat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing saja, demi mempercepat pemutusan rantai covid-19”, Ungkap Kementerian Agama Provinsi Sulbar.

Diungkapkan pula oleh Kementerian Agama Sulbar, agar seluruh komponen berpartisipasi memutus rantai covid-19 dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar.

Sementara itu, Danrem 142/Tatag Kolonel Czi Firman Dahlan, S.I.P mengatakan, pada intinya pihak TNI mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah termasuk adanya pelarangan untuk Salat Idul Fitri di Mesjid maupun di lapangan.

“Apapun keputusan Pemerintah maka TNI akan mengawal keputusan itu, demi kepentingan masyarakat secara umum”, Tutur Danrem.

Kemudian Wakil Bupati Majene, Lukman dalam vicon ini mengatakan, Pemerintah Kabupate Majene telah menyepakati pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ditambahkan pula oleh Wakil Bupati Majene, akan dilaksanakan pembatasan orang-orang yang akan masuk di Kabupaten Majene, mulai tanggal 23 s/d 26 Mei 2020 kecuali kendaraan yang membawa sembilan bahan pokok.

Diakhir vicon DR. Muh. Idris Sekda Prov. Sulbar menyimpulkan, Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dan dilarang Shalat Id di Mesjid maupun di lapangan.

“Pemerintah Sulawesi Barat akan segera mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah se-Sulawesi Barat untuk dipedomani”, tandas Sekprov. Sulbar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *