oleh

Koramil 1427-02/Randomayang Sosialisasi Larangan Salat Id Berjama’ah Di Masjid Dan Lapangan

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Koramil 1427-02/Randomayang gelar kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap pedagang dan pembeli di pasar, desa Randomayang, kecamatan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (23/05/20).

Kegiatan yang dipimpin oleh Serda Muh. Mahir, bertujuan mengimbau masyarakat terkait larangan melaksanakan Salat Id 1441 Hijriah secara berjama’ah, baik di Masjid maupun lapangan.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk menta’ati hasil keputusan rapat bupati dengan Forkopimda yang merujuk pada keputusan pemerintah pusat, demi kemaslahatan bersama”, imbau Serda Muh. Mahir.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus memastikan aktivitas masyarakat, baik pedagang maupun pembeli di pasar, untuk tetap menta’ati portokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Penyebaran virus corona tidak akan pernah berakhir tanpa adanya kesadaran dan pengertian kita bersama. Olehnya itu, mari kita menjalankan keputusan pemerintah demi percepatan pemutusan mata rantai Covid-19”, tandasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *