oleh

Kader HMI Makassar Desak Saddam Al Jihad Tinggalkan Sekretariat

MAKASSAR, Sulawesiterkini.net – Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, menggelar aksi unjuk rasa didepan Wisma HMI Cabang Makassar, Sabtu Malam (26/01/19)

Aksi yang digelar di jalan bottolempangan Kota Makassar ini menuntut Respiratori Saddam Al Jihad, agar segera meninggalkan Sekretariat PB HMI Di jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.

“Kami secara tegas sebagai kader HMI yang menjaga marwah organisasi meminta kepada R Saddam Al Jihad, segera meninggalkan Sekreatiat PB HMI”, Ungkap Salah satu Orator saat berorasi.

Bahkan para kader HMI ini membakar ban, sebagai penolakan mereka terhadap Saddam Al Jihad yang masih bertahan di Sekretariat PB HMI,

Sebelumnya, Ketua Bidang PAO PB HMI, Rahim Key menjelaskan bahwa R. Saddam Al Jihad, bukan lagi Ketua Umum PB HMI Sebagaimana dalam Putusan MPK PB HMI.

Mandataris Kongres XXX HMI di Ambon tersebut terbukti Sah dan meyakinkan melakukan tindakan amoral, sehingga diberi sanksi pemberhentian oleh MPK PB HMI.

“Demi menjaga kesinambungan organisasi, PB HMI harus menunjuk Pejabat Sementara Ketua Umum menggantikan Saddam, “jelas Rahim Key.

Untuk diketahui hasil sidang putusan MPK PB HMI terkait Gugatan Puluhan Fungsionarsis PB HMI memutuskan 3 Hal :

1. Memberlakukan Kembali SK PB HMI Nomor : ISTIMIEWAH/KPTS/08/1439

2. Memberhentikan R. Saddam Al Jihad dari Jabatan Ketua Umum PB HMI karena terbukti perbuatan melanggar AD HMI memperhatikan pasal 3, 4, 5 Anggaran Dasar HMI serta pasal 6, 20, 41, 42, dan 43 ART HMI.

3. Meminta Saudari Naila Fitria untuk mengundurkan diri dari jabatannya di salah satu organisasi sayap partai politik (Perempuan SOKSI) karena terbukti rangkap jabatan.

Untuk diketahui MPK PB HMI Telah mengembalikan status SK PB HMI (Nomor: ISTIMEWAH/KPTS/08/1439) karena SK Reshuffle yang dikeluarkan oleh Saddam Al Jihad dinilai Inkonstitusional.

Selain itu MPK PB HMI juga memberhentikan R. Saddam Al Jihad dari Jabatan Ketua Umum PB HMI Karena terbukti melakukan Asusila. Sehingga dalam menjaga laju organisasi. Arya yang sebelumnya menjabat Sebagai Sekretaris Jenderal sacara otomatis menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum. (Jnn-ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *