oleh

Kajari Pasangkayu : “Semua Balon Bupati Maupun Wabub Pasangkayu Tidak Terlibat Kasus 41 Milyar”

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sehubungan dengan penangkapan DPO kasus pembobolan bank BPD Pasangkayu dengan nilai sekitar 41 Milyar yang mencuat akhir-akhir ini serta desas-desus keterlibatan salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Pasangkayu dalam kasus tersebut, kini terjawab tuntas dan jelas.

Penangkapan DPO kasus 41 Milyar yang dilaksanakan oleh Kejari Pasangkayu bekerjasama dengan Kejati Sulbar, yakni dalam rangka penengakkan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (Ikracht).

Hal tersebut disampaikan Kajari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/09/20).

Ia juga menegaskan, tidak ada keterlibatan atau kaitan kasus tersebut dengan salah satu Balon Bupati maupun Wabup Pasangkayu.

“Tidak ada nama Balon Bupati maupun Wabup Pasangkayu yang masuk dalam urutan daftar DPO kasus 41 Milyar, semuanya bersih”, terang Imam MS Sidabutar.

Ketfot : Kajari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, saat memberikan keterangan terkait kasus 41 M kepada beberapa wartawan di ruang kerjanya.

Terkait hal tersebut, Ia juga mengimbau masyarakat atau siapa pun agar berhati-hati membuat statement, baik secara lisan maupun tulisan di Medsos, yang menduga-duga keterlibatan seseorang dalam kasus 41 Milyar, jika belum mendapat keterangan resmi dari pihaknya.

Sebab, lanjut Imam Sidabutar, dampak dan sanksi yang akan diterima sangatlah besar yakni dapat dikenai KUHP Pasal 310/311 atau UU ITE.

“Saya imbau kepada siapa pun, agar tidak mudah membuat statement yang dapat mencemarkan nama orang lain, terutama berkaitan dengan kasus 41 Milyar yang tengah ditangani karena hanya akan merugikan atau berakibat fatal bagi diri sendiri”, pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *